Have an account?

16 Juni 2009

Derita Ibu Prita Mulyasari

Sebenernya udah telat sih kalo aQ posting berita ini..
Tapi gppLah,,toh nggak ada salahnya khan posting..hHeheheUw...

Langsung aja ya...

Dunia maya mengubah wajah dunia, e-mail hingga Facebook (FB) menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia Ibu muda bernama lengkap Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail.
Pria adalah salah satu dari sekian juta orang Indonesia yang punya kesadaran berinteraksi di dunia maya.Syang,kesadaran berinteraksi di dunia maya justru menjerumuskan Prita ke LP Wanita Tengerang, Banten.


Sejak 13 Mei 2009,kehidupan Prite sebagai Ibu 2 anak balita sekaligus karyawan dicabut begitu saja.Semua berawal dari e-mail pribadi yang dikirim pada 15 Agustus 2008 berisi keluhan Prita atas layanan di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra,Tangerang.

Tanpa pemberitahuan akan ditahan,Saya dijemput petugas kejaksaan & tidak diizinkan pulang kembali untuk berpmitan dengan anak-anak.Hingga kini anak-anak diberi tahu saya sedang sakit.Mereka tidak tahu Ibinya dipenjara,Kata PRita diiringi isak tangis saat sedang ditemui di LP Wanita,Tangerang,selasa (2/6) siang.

Hari itu genap 3 minggu dia dibui karena melanggar pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 27 Ayat 3 UU no.11 th.2008 tentang Informasi & Transaksi Eloktronik (UU ITE).Ancaman pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak main-main.Ibu rumah tangga penlis e-mail itu diancam penjara hingga 6 tahun!
Benang kusut bermula dari tersebarnya e-mal pribadi itu yang akhirnya beredar luas di dunia maya.E-mail itu antara lain mencaritakan pengalaman Prita yang merasa tidak mendapatkan informasi pasti akan pelayanan medis di RS Omni Internasional.

Ada beda informasi mengenai hasil test Laboratorium saat dirawat di sana.Saya malah mengalami bengkak di tangan,muka dan mata.Dan tidak sembuh setelah dirawat 4 hari.Akhirnya keluarga memaksa saya dipindahkan,dirawat di sebuah RS di Bitaro,Kata Prita mnjelaskan awal persoalan,yang sebagian dituangkan di dalam e-mail yang dianggap bermasalah itu.

Pengacara RS OIAS,Risma Situmorang,mengatakan,Prita telah merusak nma baik kliennya.Menurut Risma,RS Omni pernah meminta Prita menarik pernyataan yang terulis dalam e-mail & beredar di beberapa mailing list.Namun hal itu tidak dipnuhi oleh Prita.Akibatnya,kliennya mengajukan tuntutan sesuai hukum yang berlaku.

"Orang berhak mengunakan haknya,tetapi jangan sampai melanggar hak subjektif orang lain.Ini yang mendasari laporan pidana & gugatan RS Omni kepada Prita",Kata Risma.

Demi membela nama baiknya,selain mengajukan tuntutan hukum,manajemen RS Omni terpaksa membuat surat klarifikasi bantahan melalui 2 surat kabar Nasional,yaitu Kompas dan Media Indonesia pada 8 September 2008.Klarofikasi itu secara spesifik menanggapi e-mail Prita yang dikirimkan kepada beberapa temn pada 15 Agusus 2008.

Prita dijerat pasal berlapis,yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara,Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara,serta Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 th PEnjara & Denda RP1Milyar.

Selanjutnya,pada 11 Mei 2009,Penadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan RS Omni.Putusan perdata menyaakan Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni.Hakim memutuskan Prita membayar kerugin materiil sebesar Rp 161 Juta sebagai pengganti uang klarifikasi di Koran Nasional.Dan Rp 100 Juta untuk kerugian imateriil.

(Kompas, Rabu, 3 Juni 2009)


***
Kita semua terhenyak terhadap kenyataan pahit ini.
Kita hanya bisa berdo'a,,
Semoga Ibu Prita cepat kembali ke keluarganya,agar bisa mendengar kembali celoteh kedua anaknya...

Baca juga post di bawah :



0 komentar:

Posting Komentar